Lembaga Sertifikasi Profesi - LSP

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
 
Fungsi dan Tugas LSP
 
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
  1. Membuat materi uji kompetensi.
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  3. Melakukan asesmen.
  4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  6. Membuat materi uji kompetensi.
  7. Pengembangan skema sertifikasi
  8. Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
 
Tugas sebagai berikut :
 
  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.
 
Wewenang LSP
 
  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
 
Pembentukan LSP
 
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
 
Tugas panitia kerja adalah :
 
  1. Menyiapkan badan hukum
  2. Menyusun organisasi maupun personel
  3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
 
Pengendalian LSP 
 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)  



LSP bangkit lagi

Senin, 02 Nopember 2020 07:25:21 -- dchi dd cidclchlcslclcsdlc

Selanjutnya...

BNSP: Google Rekrut Pegawai Tanpa Ijazah, tapi Sertifikat Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) meminta asosiasi profesi dapat mengembangkan standar kompetensi nasional yang sesuai kebutuhan industri. Tujuannya agar tenaga kerja yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Selanjutnya...

 

Siapkan Tenaga Kerja SMK Berkualitas, Kemendikbud Tingkatkan Kerja Sama dengan Dunia Industri

Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai bentuk komitmen untuk terus mendorong peningkatan pendidikan vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama PT Erajaya Swasembada Tbk sepakat melakukan kerja sama. Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman di kantor Kemendikbud.

Selanjutnya...

 

Menaker Yakin Indonesia Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meyakini, melalui kerja sama semua pihak, Indonesia akan mampu bertahan menghadapi era Revolusi Industri (RI) 4.0 dengan segala peluang dan tantangannya.

Selanjutnya...

 

Katalog Website



Katalog ini mengandung 0 website.
Yang Baru Yang Populer Tambah Link